Home » Hukum » Diduga Ijin PT Persada Karya Sejati Masih Proses Sengketa di PTUN Namun Tetap Beroperasi

Diduga Ijin PT Persada Karya Sejati Masih Proses Sengketa di PTUN Namun Tetap Beroperasi

admin 05 Agu 2023 6

GEBRAK.CO, PELALAWANTerkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020, atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS) yang masih dalam proses sengketa di PTUN, yang lokasinya berada di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Adapun objek perkara seluas 2.722 hektar ditanami kayu eucalyptus sudah raib.

Didalam kesimpulan persidangan PTUN, para penggugat dan tergugat diketahui adanya fakta akasia di lahan sengketa tersebut.

Menurut keterangan salah seorang warga Desa Sering, yang tidak mau disebutkan namanya dan dibenarkan oleh salah satu pekerja alat berat, kayu tersebut di bawa ke pabrik PT RAPP.

Dilangsir dari salah satu media online, surat izin IUP-B yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Pelalawan.

Terjadi pengalihan hak di bawah tangan antara PT LIH ke PT PKS di tahun 2004 melalui notaris. Hal ini terungkap, dari Erwin SH Kuasa Hukumnya, Kamis (8/6).

Dari pantauan awak media di lapangan, Kamis (6/7), kayu tersebut diangkut menggunakan truck melintasi akses jalan perkampungan warga dan kayu tersebut dibawa ke PT RAPP.

Lahan yang masih dipersengketakan (PT PKS) kini terlihat sudah di tanami kelapa sawit dan terlihat jelas Dumtruck yang mengangkut bibit sawit berada di areal tersebut.

Menurut praktisi hukum Jhon Hendri SH, Senin (10/7) menyatakan, berdasarkan undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, seyogyanya lahan yang masih dalam proses sengketa di Pengadilan, barang bukti di atas lahan yang masih di persengketaan tidak boleh dihilangkan.

Saat di konfirmasi awak media ke Humas PT RAPP, Disra aldrik dan fedrik, terkait apakah boleh lahan tersebut di tanami kayu eucalyptus/ akasia, padahal lahan tersebut dalam status sengketa di pengadilan, dan bisa di bawah ke pabrik RAPP, sampai berita ini ditayangkan, pertanyaan tersebut belum dijawabnya. (Sur)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories