Home » Hukum » PT Energi Mega Perkasa (EMP Bentu Limited) Diduga Duduki Kawasan Hutan Tanpa Ijin

PT Energi Mega Perkasa (EMP Bentu Limited) Diduga Duduki Kawasan Hutan Tanpa Ijin

admin 22 Agu 2023 37

GEBRAK.CO, PANGKALAN KERINCI – Sangat disayangkan PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP Bentu Limited) yang bergerak di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, yang terletak di jalan Koridor PT . RAPP Langgam, diduga duduki kawasan Hutan tanpa ijin.

Berdasarkan data yang ada Segat Gas Plant milik Emp Bentu Limited yang ada di jalan Langgam, tepatnya di jalan koridor PT. RAPP, berdasarkan titik koordinat:

N. 00° 16’58.9″  E. 101° 45’34.1″

Masih berstatus kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), hal tersebut dibenarkan oleh Humas Emp Bentu Limited Hansardi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Kepada Awak Media Hansardi mengatakan, kalau lahan  Segat Gas Plant masuk dalam kawasan hutan.

“Segat Gas Plant memang masuk Kawasan Hutan, dan saat ini ijin IPPKH masih dalam proses di kementerian LHK, terimakasih, ucap Hansardi singkat menjawab konfirmasi awak media.

Terkait Hal tersebut, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak, turut angkat bicara.

Kepada beberapa awak media, Senin (21/08/2023), Gomgom sangat menyesalkan Perusahaan Emp Bentu Limited yang merupakan group Bakrie tersebut tidak taat pada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Kami sangat menyayangkan  perusahaan seperti EMP Bentu Limited yang merupakan bagian dari grup Bakrie yang beroperasi di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, membangun Segat Gas Plant di lokasi yang masih berstatus kawasan hutan. Perusahaan Emp Bentu Limited yang bekerja sama dengan SKK Migas milik pemerintah tersebut, seharusnya tunduk kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan malah melakukan pelanggaran hukum dengan menduduki kawasan hutan tanpa ijin,” ujar Gomgom.

Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Gakum KLHK  agar memanggil dan memproses PT. Emp Bentu Limited sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gomgom.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories