Home » Hukum » Sat Intelkam Polres Pelalawan Pasilitasi Mediasi Pekerja Subkontraktor Dengan PT GTU

Sat Intelkam Polres Pelalawan Pasilitasi Mediasi Pekerja Subkontraktor Dengan PT GTU

admin 30 Agu 2023 5

GEBRAK.CO, PELALAWAN – Mediasi antara PT Gearindo Tiga Utama (PT GTU) dengan pekerja subkontraktor (Subkon) yang di fasilitasi Unit Intel Polres Pelalawan pada Rabu (30/8/2023) siang ini temukan titik terang.

Sempat sebelumnya para pekerja subkon meluapkan kemarahannya terhadap PT Gearindo Tiga Utama yang dituding tidak membayarkan gaji sebanyak 55 orang ternyata salah paham.

Pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas tidak diterimanya upah kerja adalah kepala subkon bernama Demak, sesuai kontrak kerja antara PT GTU terhadap Demak sebagai kepala Subkon.

Dari mediasi yang di hadiri oleh para pekerja borongan, HRD & accounting PT GTU, Manajemen PT GTU serta Demak selaku Subkon yang difasilitasi oleh Sat Intelkam Polres Pelalawan, terbongkar bahwa perusahaan sendiri telah mengirimkan uang sejak lalu ke Demak.

” GTU sudah mengirimkan uang ke rekening atas nama Demak, jika ditotal sudah mencapai 2,4 miliar,” kata manajemen PT GTU, Adji dalam dialog mediasi tersebut.

Hal tersebut pun diakui Demak dihadapan Kasat Intelkam AKP Zulhendea, SH., MH yang diwakili Kanit 3 Sat Intelkam, Bripka M. Isromi dan para perwakilan pekerja serta manajemen PT GTU yang hadir dalam mediasi tersebut.

Namun terjadi perbedaan data jumlah pekerja maupun gaji antara data yang dimiliki kepala pemborong dengan Subkon Demak.

” Kami minta pak Demak komitmen untuk selesaikan ini. Saran saya di cocokkan data pak Ejak dan Demak. Besok udah clear ya,” kata Bripka Romi menengahi.

Demak sendiri mengaku permasalahan tersebut merupakan kesalahan dirinya yang menahan gaji puluhan para pekerja sejak per Maret hingga Juni. Ia mengaku mengalami kerugian dan terpaksa mengajukan permohonan kembali ke perusahaan untuk di suport pendanaan kembali.

” Saya yang mengerjakan proyek dari Gearindo, bukan salah Gearindo, kami mengalami kerugian. Jadi saya mengajukan suport pendanaan,” jawabnya usai mediasi sambil buru-buru meninggalkan Polres Pelalawan.

Sempat dilaporkan PT GTU ke Polsek, Demak mengaku menyesal dan siap menyelesaikan kewajibannya membayar upah para pekerja yang diperkirakan mencapai 600 juta rupiah.

Perwakilan pekerja, Syafruddin dan Dhanil mengaku lebih tenang usai di Mediasi pihak Sat Intelkam Polres Pelalawan dan menemukan solusi yang selama ini ia dan rekan-rekan perjuangkan.

” Alhamdulillah lebih lega bang,” jawab Syafruddin dan Dhanil kepada awak media.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories