Home » Hukum » Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur

Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur

admin 11 Sep 2023 14

TANJUNG JABUNG TIMUR, GEBRAK.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Senin ((11/9/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Restorative Justice (RJ) dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Bambang Supriyanto SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni SH, Nurul Afifah Ana SH dan Widya Ulfa SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Bambang Supriyanto SH, MH menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Lanjut disebutkan, Kejari Tanjabtim bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sementara itu, Kasi Pidum FA Huzni, SH menjelaskan kronologis kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB. Bahwa tersangka Samsul Bahri Als Rambo Bin Pannacok pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Beringin RT. 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kastel Pelalawan ini, setelah 3 (tiga) hari tersangka tidak pulang ke rumah karena pergi ke rumah orangtua tersangka yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’, saat itu tersangka pulang dan melihat raut wajah istri tersangka yakni saksi Erna Gustina Sari Alias Erna Binti Saripudin seperti marah lalu tersangka membujuknya namun saksi Erna Gustina Sari tetap marah dan kemudian tersangka dan saksi Erna Gustina Sari saling cekcok/adu mulut.

“Selanjutnya dikarenakan tersangka kesal kepada Saksi Erna Gustina Sari, tersangka kemudian mengambil botol air mineral yang terisi air yang berada di dekat tersangka lalu, tersangka banting ke lantai agar tidak cekcok/adu mulut lagi, namun saksi Erna Gustina Sari kemudian melempar gelas kaca yang berisikan air kepada tersangka dan mengenai dada kiri tersangka,” terang Kasi Pidum FA Huzni, SH mencerita melalui konfrensi pers.

Hal tersebut akhirnya tersangka emosi, lalu kata Kasi Pidum FA Huzni, SH menerangkan, kemudian tersangka menarik tangan saksi Erna Gustina Sari sehingga saksi Erna Gustina Sari jatuh tersungkur ke lantai rumah dan tersangka memukul kepala saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali dan tersangka menampar pipi kanan dan kiri saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali.

Selain itu, kata Kasi Pidum Tanjabtim, dia juga memukul leher dan bahu saksi Erna Gustina Sari sebanyak 1 (satu) kali, selama tersangka memukul saksi Erna Gustina Sari sempat melakukan perlawanan kepada tersangka. Setelah itu saksi Erna Gustina Sari langsung pergi ke rumah mertua saksi yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’ untuk memberitahukan bahwa saksi Erna Gustina Sari telah dipukul oleh tersangka.

“Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 saksi Erna Gustina Sari melaporkan kejadian kekerasan yang saksi Erna Gustina Sari alami ke Polres Tanjung Jabung Timur. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap Erna Gustina Sari dari Puskesmas Sungai Lokan Nomor : 440/196/PKM/SL//II/2023 tan

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories