Home » Hukum » Harsini Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Gugagat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan yang Gunakan Indentitas dan Ijazah Suaminya

Harsini Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Gugagat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan yang Gunakan Indentitas dan Ijazah Suaminya

admin 16 Jan 2024 51

PELALAWAN : GEBRAK.CO – Harsini melalui kuasa hukumnya Kamis 04/01/2024 resmi melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan indentitas dan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Benar kami dari kuasa hukum ibuk harsini telah melakukan pendaftaran gugatan pada hari Kamis dan pada hari Jumat, 05/01/2024 telah mendapatkan No Perkara dengan No.Perkara : 01/Pdt.G/2024/PN Plw,”ungkap Soni.,S.H.,M.H.

Ibuk Harsini melakukan gugatan terhadap oknum anggota dewan karena telah menggunakan indentitas dan ijazah almarhum suaminya untuk kepentingan pribadinya.

” Mengetahui hal tersebut, maka Ahli waris dari alm. Sunardi bin Miyadi melakukan Upaya-upaya hukum dengan meminta bantuan kepada Advokat/Pengacara dengan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LO-BRS/SK/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, sehingga melalui Kuasanya melakukan Upaya Hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,”terang soni

Setelah dilakukan Pencarian data-data terhadap oknum anggota dewan tersebut, ternyata ditemukan data yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung masih digunakan kembali oleh oknum anggota dewan untuk pencalonan anggota dewan pada tahun 2019-2024 dan 2024-2029 dan bahkan digunakan untuk mendaftarkan diri mengambil gelar akademik di Universitas Lancang Kuning dan telah dinyatakan telah lulus juga.

Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.

“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas soni.

Dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.

“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya agar ahli waris yang menuntut dalam perkara ini merasa puas dan almarhum juga yang indentitas dan ijazahnya yang digunakan bisa tenang di alamnya….amin,”pinta soni.

Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.

‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM” dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY(Komisi Yudisial) agar yang terlibat ikut terkena sial,”tutup amri sambil tersenyum…..Bersambung
.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories