Home » Hukum » Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin 18 Agu 2024 38

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal 12 Juni 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Pangkalan Kuras pada 28/04/2009.

Hasil konfirmasi dan klarifikasi LSM AJAR dan awak media menemukan bahwa surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 tidak terdaftar di Kantor KUA Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Benar setelah kami chek dibuku arsup pada tahun 2009 tidak ada akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Pangkalan Kuras terhadap sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih saat ini,”ungkap Amri Ketua LSM AJAR Riau.

Jadi patut diduga akta nikah milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang digunakan untuk bukti surat di PN pelalawan dan syarat-syarat lainya dalam proses pencalonanya anggota DPRD Kabupaten Pelalawan diduga adalah ASPAL (Asli Alias Palsu),”terang amri.

Drs.H Jisman,M.A Kepala Kemenag Kabupaten Pelalawan kepada awak media mengatakan bahwa akan segera chek kembali data yang ada di KUA Pangkalan Kuras dan kami minta juga bukti fisik dari akta nikah tersebut untuk bukti kami apakah benar yang dikeluarkan dari kantor kami,”jelasnya

Kami juga dari LSM AJAR sebelumnya sudah membuat surat pengaduan resmi ke Polres Pelalawan dan sekarang dalam proses lidik untuk dinaikan ke tingkat penyidikan karena kami sudah serahkan bukti dan kami juga sebagai pelapor sudah dimintai keterangan,”ucap amri

“Intinya kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media baik lokal maupun nasional akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan jika kami ada menemukan kecurangan dalam kasus ini yang ditangani oleh pihak penegak hukum kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media tidak akan tinggal diam dan akan melaporkannya ke jenjang yang lebih tinggi siapa saja yang terlibat, dan kami juga meminta KPK Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penyadapan terhadap semua APH (Aparat Penegak Hukum) baik di Polres Pelalawan maupun di PN Pelalawan yang sedang menangani agar kasus ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Dan ini sudah sering kami lakukan dari LSM Anti Korupsi dan awak media jika kami mengawal kasus yang diduga ada indikasi permainan mafia hukum kami akan surati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dapat melakukan pengawasan juga dalam kasus ini.

Karena keadilan harus ditegakkan dan jangan sanpai Hukum oleh penegak hukum digunakan untuk memukul lawan untuk melindungi kawan,”tutup amri…..Bersambung.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Sidang Lanjutan Dugaan Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain di PN Pelalawan Saksi Penggugat Sebut Orang Tua Tergugat Bernama Mitro Samidi

admin

02 Agu 2024

Pelalawan : Gebrak.co –  Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat. Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan. Hadir saksi kunci H.Darsono …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories