Home » Hukum » Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin 06 Okt 2024 32

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).

 

Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain yang diajukan oleh ketua Perwakilan Provinsi Riau LSM AJAR Sdr Amri terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

 

Amri dalam pengaduannya mendapatkan dukungan dan kawalan hampir 100 media lokal dan nasional dalam membuat pengaduanya ke Polres Pelalawan.

 

“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media karena telah mendukung dan mengawal kasus ini sejak bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan sampai dengan saat ini,”ucap Amri.

 

Dan pihak dari Polres Pelalawan juga telah turun langsung kembali ke Kabupaten Lampung Timur pada pertengahan september 2024 lalu untuk melakukan pulbaket terkait permasalahan tersebut, dan ini sesuai dengan informasi yang kami dapat bahwa sebelumnya saat melakukan investigasi langsung ke lampung timur bahwa pihak sekolah PKBM WACANA tidak ada mengeluarkan legalisir ijazah oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada 2019 dan 2024 untuk persyaratan pencalonan dirinya.

 

“Benar ada salah satu kerabat anggota DPRD Kabupaten Pelalawan datang untuk meminta legalisir ke sekolah tetapi setelah kami berkordinasi kepihak dinas pendidikan kami tidak berani memberikan legalisir tersebut karena ijazah tersebut telah dibatalkan,”ungkap Sumarwan,S.Pd.I mantan kepala sekolah PKBM WACANA.

 

Jadi jika beliau masih bisa mencalonkan diri juga itu sudah diluar tanggung jawab kami sebagai pihak sekolah PKBM WACANA,”terangnya.

 

Terpisah Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim Kris Tofel STrk, SIK kepada awak media mengatakan telah menindaklanjuti laporan LSM AJAR, mulai dari permintaan keterangan pelapor (16/8/2024) dan menyampaikan bahwa penyidik polres Pelalawan telah melakukan pemeriksaan di Lampung Timur terhadap kepala sekolah SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA almarhum Sunardi bin Miyadi, ketua PKBM WACANA tempat sekolah Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, “terhadap SP2HP kedua penyidik Polres Pelalawan akan ;

 

1.Melakukan permintaan keterangan kepada ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan;

 

2.Melakukan permintaan keterangan kepada Sdr. Sunardi (Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan);

 

3.Akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Propinsi Riau;

 

4.Akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bawaslu Propinsi Riau;

 

5.Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan Gelar Perkara;

 

Amri kepada awak media mengatakan akan menyurati kembali Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan PMH yang diajukan oleh ahli waris alm.Sunardi bin Miyadi yang ijazahnya diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

 

Kami juga akan menyerahkan bukti-bukti tekait adanya dugaan pemalsuan data dalam akta nikah dan pemalsuan legalisir ijazah yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Pelalawan dalam persyaratan pencalonanya.

 

Kita juga mengaharapkan kepada pihak Polres Pelalawan agar dapat segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Pelalawan dari penyelidikan ke penyidikan dan adanya segera penetapan tersangka,”tegas Amri.

 

Karena kasus perdata dan pidananya harus dipisahkan, sebab sudah jelas dalam kasus pidananya adanya dugaan pemalsuan legalisir dan pemalsuan akta nikah yang dilakukan dalam proses pencalonan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”tutup Amri…..Bersambung.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Sidang Lanjutan Dugaan Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain di PN Pelalawan Saksi Penggugat Sebut Orang Tua Tergugat Bernama Mitro Samidi

admin

02 Agu 2024

Pelalawan : Gebrak.co –  Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat. Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan. Hadir saksi kunci H.Darsono …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories