Home » Hukum » Ini Kasusnya : Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Digugat dan Dilaporkan Pidananya ke Polres Pelalawan

Ini Kasusnya : Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Digugat dan Dilaporkan Pidananya ke Polres Pelalawan

admin 11 Feb 2024 48

Pelalawan – gebrak.co

Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Ukui dan Kerumutan di Gugat oleh Ahli waris alm.Sunardi yang indentitas dan Ijazah SD, SMP nya digunakan untuk mengurus Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” Desa Braja Kencana Braja Selebah Lampung Timur Provinsi Lampung.

Selain digugat secara perdata oleh ahli warisnya Sunardi juga dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) di Polres Pelalawan.

Dan jika perdata dan pidananya terbukti maka sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan bukan saja akan dituntut seara pidana saja tapi harus juga mengembalikan semua kerugian negara selama dia menjabat dua priode sebagai anggota dewan selama ini,”sebut Amri Ketua LSM Anti Korupsi.

“Bukan itu saja kita juga minta kasus ini harus didalami karena diduga adanya keterlibatan salah satu oknum dosen di Universitas Lancang Kuning yang membekup kasus ini selama ini hingga sdr Sunardi terus dapat melanjutkan pendidikan akademiknya sampai dengan S2 di Universitas Lancang Kuning,”terang amri

Kita ada data dan bukti keterlibatan oknum dosen universitas lancang kuning tersebut dan nantinya jika kasus ini sudah berjalan ke penyidikan kita akan berikan data-data dan bukti keterlibatan oknum dosen tersebut.

Karena kami orang media dan LSM juga belajar dasar-dasar ilmu hukum dan insya allah apa yang kami dalilkan natinya juga akan dapat kami buktikan atas keterlibatan salah satu oknum dosen lancang kuning tersebut.

“Ya kami dari LSM anti Korupsi dan awak media meminta agar oknum dosen tersebut juga harus ditarik keterlibatanya dalam pasal 55 karena diduga ikut serta melegalkan sesuatu yang sudah dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur untuk digunakan melanjutkan pendidikan ke Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru.

Ini sesuai dengan Surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” Desa Braja Kencana Braja Selebah Lampung Timur Nomor 002/02-PKT C/WCN/2009 tanggal 20 April 2009, perihal Keterangan Keabsahaan SKT kelulusan Paket C, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur. terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, bahwa PKBM Wacana menerangkan: Bahwa Ijazah Paket C tahun 2008 atas nama Sunardi secara Prosedural memang benar dijalakan oleh yang bersangkutan, tetapi persyartaan awal yang dilakukan oleh pemegang atas nama paket C tidak memenuhi Syarat seperti: Ijazah SMP bukan milik yang bersangkutan (milik orang lain).

Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.

Juga berdasarkan Surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.

“Jadi sudah jelaskan bahwa ijazah paket C milik anggota DPRD Kabupaten Pelalawan a/n Sunardi sudah dibatalkan karena persyaratan masuk Paket C di PKBM wacana menggunakan milik orang lain.

Dan jika semua ini terbuti ini merupakan kejahatan yang berulang-ulang yang telah dilakukan oleh Sdr Sunardi karena sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan oleh masyarakat dan LSM Gema Riau di Polda Riau dan Polres Pelalawan namun mandek dan tidak berjalan sampai degan saat ini…..Bersambung.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories