Home » Hukum » Seorang Warga Lampung Timur Jadi Korban Pengancaman Setelah Memberikan Saksi di PN Pelalawan

Seorang Warga Lampung Timur Jadi Korban Pengancaman Setelah Memberikan Saksi di PN Pelalawan

admin 01 Agu 2024 73
Lampung Timur ; Gebrak.co – Suripto seorang warga Dusun VI Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten lampung Timur resmi melaporkan Supangat ke Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur pada 29/07/2024 atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.

Kepada awak media Suripto mengatakan bahwa pada hari sabtu 27/07/2024 pukul 21.45 wib supangat datang kerumah saya bersama temanya dan dia mengancam saya, sebelumnya juga pada hari jumat beliau sudah datang untuk cari saya,”ungkap suripto

“Dan mengucapkan kata-kata kepada saya “Kalau Saudara Saya Terguling atau Bermasalah Saya Rela Dipenjara, Karena Pak Ripto Sebagai Saksi” Kalau Bapak Perlu Duit , Perlunya Berapa Minta Saja Dengan Saya dan supangat sempat mengucapkan kata-kata tersebut sampai dengan 3x kepada saya dengan disaksikan oleh istri saya.

Kemudian istri saya menemui supangat dan berkata “Sampean Sudah Mengancam Suami Saya, Kalau Ada Apa-Apa Dengan Suami Saya Sampean Harus Bertanggung Jawab,”ucap istri saya dan kemudian supangat langsung pulang tanpa pamit meninggalkan rumah kami.

“Dan akibat perkataan supangat tersebut saya merasa terancam dan kemudian pada senin 29/07/2024 saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono diterima oleh Bripka Hartanto.

Saya menduga bahwa supangat adalah orang suruhan dari oknum anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang saat ini sedang digugat oleh harsini dan anaknya, karena setelah saya pulang menjadi saksi di PN Pelalawan saya langsung di ancam oleh supangat diduga orang suruhanya oknum DPRD di pelalawan,”terang suripto

Bhabinkhantibnas Polsek Bandar Sribhwawono Bripka Eko Nurohmad yang dihubungi awak media mengatakan bahwa telah bertemu dengan pak suripto pada saat akan membuat laporan dan telah memberikan No HP milik saya agar dapat menghubungi saya jika diperlukan,”ungkapnya

“Intinya kami akan bantu dan lindungi warga kami yang butuh bantuan makanya saya kasih No HP saya agar mudah untuk dihubungi,”tuturnya.

Selanjutnya pak surupto meminta kepada pihak Polsek Sribhawono untuk segera menindak lanjuti laporan saya ini karena saya meresa terancam dan terganggu keselamaan saya atas perkataan supangat dan saya juga minta siapa yang menyuruh sdr supangat juga harus ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories