Home » Hukum » Sidang Lanjutan Dugaan Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain di PN Pelalawan Saksi Penggugat Sebut Orang Tua Tergugat Bernama Mitro Samidi

Sidang Lanjutan Dugaan Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain di PN Pelalawan Saksi Penggugat Sebut Orang Tua Tergugat Bernama Mitro Samidi

admin 02 Agu 2024 103

Pelalawan : Gebrak.co –  Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat.

Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan.

Hadir saksi kunci H.Darsono dan Amri yang selama ini melakukan investigasi langsung baik di Kabupaten Pelalawan maupun di Lampung Timur tempat dimana Ijazah Paket C di terbitkan.

Nofriyansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media mengatakan bahwa telah menghadirkan saksi kunci yang benar mengetahui permasalahan yang timbul di PN Pelalawan terkait dugaan penggunaan Ijazah dan indentitas milik orang lain yang digunakan oleh oknum anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan.

“Saksi menjelaskan bahwa mengetahui dan telah melakukan investigasi ke sekolah SMP Kosgoro tempat almarhum Sunardi sekolah dan pihak sekolah menyatakan bahwa almarhum sunardi yang benar sekolah pada tahun itu dan tamat pada 26 Mai 1983 dan tidak ada nama sunardi dengan nama dan orang tua yang sama.

Saksi juga kemudian melanjutkan pernah ketemu dengan orang tua kandung Tergugat bernama Wakinah dan orang tua kandung Tergugat juga dan mengatakan bahwa ada anaknya yang bekerja didewan riau dan itu anak kandung saya,”terang orang tua tergugat.

“Dan hasil penelusuran awak media dan beberapa LSM di Lampung Timur bahwa orang tua Tergugat bernama Wakinah hanya menikah satu kali dan dengan Mitro Samidi dan jika Tergugat menggunakan nama Miyadi dalam ijazah SMP Kosgoro patut diduga ijazah tersebut adalah milik orang lain,”ucap Nofri

Kemudian kedua saksi H.Darsono dan Amri pernah langsung ke PKBM WACANA tempat terbitnya paket C milik Tergugat yang digunakan untuk syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan mendaftar ke Kampus Swasta di pekanbaru dan saksi menyatakan bahwa surat keterangan pengganti Ijazah milik Tergugat telah dibatalkan dan sampai dengan saat ini masih berlaku pembatalan tersebut sesuai dengan tambahan bukti surat yang dihadirkan Penggugat hari ini.

Adapun pembatalan tersebut karena ada surat dari Polres Pelalawan, KPU Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan yang minta keabsahan ijazah yang milik Tergugat dalam syarat proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2009-2014 silam.

“Karena setelah ditelaah oleh dinas pendidikan kabupaten lampung timur ternyata ijazah yang digunakan syarat untuk mendaftar pekaet C milik orang lain maka paket C milik Tergugat dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur dan PKBM WACANA yang mengeluarkanya ijazah paket C pada saat itu,”ungkap H.darsono di persidangan.

“Dan itu juga akan dikuatkan oleh bukti tambahan dari Penggugat berupa rekaman vidio kepala sekolah PKBM WACANA dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur yang menyatakan bahwa “Pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Milik Oknum Anggota DPRD Kabupaten Masih Berlaku Sampai Dengan Saat ini,”ucapan kepala Sekolah Wacana di vidio.

Amri juga menjelaskan proses hukum yang dulu pernah bergulir di Polres Pelalawan saat ini sudah di hentikan SP3 dan saya sebagai jurnalis pernah konfirmasi langsung ke penyidiknya dan penyidik polres pelalawan mengatakan kepada saya bahwa proses hukum ini dihentikan karena sudah kadaluarsa bukan karena tidak terbukti dan jika ada yang akan membuat pengaduan baru maka kami akan proses kembali sesuai dengan hukum yang berlaku……Bersambung.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories