Home » Hukum » Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin 04 Nov 2024 18

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras.

Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024.

Kronologi : Korban (Bunga) nama samaran menerima pesan WhatsApp dari istri pelaku yang isinya menyuruh korban untuk datang kerumah. Setelah Bunga sampai kerumah pelaku, korban memanggil manggil (S) istri pelaku namun yang membuka pintu adalah CS (Pelaku).

Kepada bunga CS mengatakan istrinya sedang belanja lalu menyuruh Bunga Masuk ke dalam rumah dan menutup pintu kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah kejadian korban pulang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Mendapatkan laporan Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermasyah SH perintahkan anggota mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan lalu membawa korban Visum ke Puskesmas Pangkalan Kuras.

Saat itu pelaku sempat kabur namun dalam waktu 2×24 Jam Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap CS yang bersembunyi dirumah temannya. Diduga melanggar Pasal 1(satu) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak pelaku diancam dengan penjara maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermasyah SH menghimbau kepada masyarakat agar lebih ketat dalam mengawasi anak dan tidak membiarkan keluar malam serta selalu mengingatkan agar tidak bergaul dengan sembarang orang.

” Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu memantau pergaulan anak anak kita, jangan bebaskan anak keluar malam serta tidak membiarkan anak bergaul dengan sembarang orang, semua ini demi kebaikan kita semua dan demi masa depan anak anak kita”. Himbau Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermasyah SH.

(Olo)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Sidang Lanjutan Dugaan Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain di PN Pelalawan Saksi Penggugat Sebut Orang Tua Tergugat Bernama Mitro Samidi

admin

02 Agu 2024

Pelalawan : Gebrak.co –  Sidang lanjutan dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain di PN Pelalawan, kamis 01/08/2024 masih tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta dari penggugat. Ada beberapa tambahan bukti surat dari penggugat yang memguatkan bahwa orang tua laki-laki Tergugat bukan Miyadi tetapi Mitro Samidi fakta dalam persidangan. Hadir saksi kunci H.Darsono …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories