Home » Hukum » Kejari Hentikan Penyelidikan Dana Hibah di BAZNAS Pelalawan

Kejari Hentikan Penyelidikan Dana Hibah di BAZNAS Pelalawan

admin 16 Jan 2025 48

Pangkalan Kerinci- Gebrak. Co, Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang melibatkan Ketua Badan Amil Zakat

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pelalawan.

Pemberhentian penyilidikan perkara dugaan rasuah di BAZNAS setelah Korp Adyaksa melakukan permintaan keterangan sebanyak 34 orang dan pengumpulan data/dokumen, serta
melakukan pemeriksaan lansung dilapangan terkait objek penyelidikan serta meminta bantuan ahli kontruksi/teknik sipil didapat fakta selama tiga tahun tersebut, untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan nomor Print- 367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024
Dalam durasi penggunaan anggaran selama 3 tahun di Baznas Pelalawan dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar, dengan rincian Rp200 juta pada 2021, Rp. 500 juta pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023. Dana hibah tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran gaji pengurus, pembelian alat tulis kantor/ operasional dan sebagian digunakan untuk
pembelian gedung kantor baru BAZNAS pada 2023 senilai Rp900 juta.

Bahwa pada saat Penyelidikan terkait dengan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada Baznas Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, penyelidik menemukan fakta bahwa terdapat
penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya/SPJ sebesar Rp. 79.176.192 (tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah). Temuan tersebut didapat dari selisih pencatatan dalam beberapa transaksi, seperti belanja barang operasional (ATK dll )dan terdapat selisih pada Pembayaran/Pembelian Gedung Kantor BAZNAS kabupaten Pelalawan, yang dihitung dengan menggunakan Ahli Kontruksi/ Teknik Sipil dari Universitas Lancang Kuning (Ir. Virgo Trisep Haris, MT.).

“Tim Penyelidik belum menemukan niat
jahat/mens rea dari selisih Dana Hibah tersebut,” kata Kejari Azrijal SH, MH kepada awak media melalui pesan rilisnya.

Adapun selisih penggunaan dana hibah dengan pertanggung jawaban senilai Rp. 79.176.192 telah dikembalikan ke kas Negara/Daerah, sebagaimana Bukti Penerimaan Negara dengan
kode Billing nomor 820241209320768 Tanggal Billing 09 Desember 2024 melalui Bank Syariah Indonesia.

“Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 tentang petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas diantaranya tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan/hukuman badan, tetapi juga pada Penyelamatan/Pengembalian Kerugian Negara, sesuai tujuan penegakan hukum selain mendapatkan Kepastian Hukum dan keadilan, penegakan hukum juga untuk mendapatkan kemanfaatan bagi masyarakat,”lanjut Kejari.

Selanjutnya terhadap Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada Baznas Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dihentikan/ belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah.

“Namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan ini dapat dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru,”pungkasnya***

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Kasasi ke Makamah Agung Setelah Kalah di PN Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau

admin

22 Des 2024

PEKANBARU, GEBRAK. CO – Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Harsini dan anaknya kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sdr Sunardi yang diduga menggunakan ijazah dan indentitas milik alm suaminya Sunardi bin Miyadi pada tingkat PN Pelalawan dan PT Riau di Kabulkan sebagian oleh Majelis Hakim. Pada tingkat pertama di PN Pelalawan No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutus …

Gudang di Kelurahan Pangkalan Bunut Diduga Perdagankan Kayu Ilegal

admin

08 Des 2024

Bunut, Gebrak.co – Sebuah Panglong (Gudang kayu) di Kecamatan Bunut Kelurahan Pangkalan Bunut diduga milik (Rjk) menampung kayu Ilegal. Kayu bermacam jenis dengan ukuran dasar 4cm dan Papan tipis diduga kuat berasal dari Hutan Kawasan Lindung Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau. 02/12/2024. Informasi yang dihimpun media dari seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan …

Pelaku KDRT di Pelalawan Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka, Ini Harapan Korban

admin

05 Des 2024

Pelalawan – Gebrak.co, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap peristiwa pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku atas berinisial PR yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2024 silam. Terlapor atas berinisial PR sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024. Reskrim tertanggal 08 November 2024. Namun …

Irfan Panjaitan Laporkan Oknum Memakai Artribut GRIB Jaya ke Polres Pelalawan

admin

19 Nov 2024

Pelalawan, Gebrak.co – Ketua GRIb Jaya Pelalawan Irfan Panjaitan, S.Kom sebagai Ketua yang sah dengan gerak cepat telah melaporkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan atribut  Grib jaya ke Polres Pelalawan, Senin,18/11/2024. Ketua Grib Jaya Pelalawan Irfan panjaitan, S. Kom Bersama Dansatgas Eko dan Waka Suryadi Telah Membuat laporan ke Polres Pelalawan sebagai keseriusan Ketua …

Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories