- BeritaPlt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers
- BeritaH.Samsari AS Resmi Buka Acara Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke 5 Desa Palas
- BeritaDPD PJS dan DPC se Gorontalo Dilantik Ketum DPP Mahmud Marhaba
- BeritaDPD PJS dan DPC se Gorontalo Dilantik Ketum DPP Mahmud Marhaba
- BeritaKetum PJS Mahmud Marhaba Lantik DPD dan DPC PJS se Sulut
- HukumSetubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras
- PolitikTangis Haru Jumardi Kuli Panggul Pasar Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Baznas Pelalawan
- Sosial & BudayaPeduli Sosial Komisaris PT OJL Group Lanjutkan Program Jum’at Berkah
- PolitikDukungan dari Berbagai Ormas Besar Terus Mengalir Menangkan Paslon Zukri-Tamrin
- PolitikDi Era H Zukri Gedung Daerah Gratis Untuk Resepsi Pernikahan
Sungai Nilo Jadi Pembanding, ARIMBI Desak Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Kerumutan
GEBRAK.CO, PEKANBARU– Guna memenuhi aspirasi masyarakat nelayan Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sepanjang sungai Nilo, Selasa (8/8/2023) tim rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Ketua Komisi III DPRD Pelalawan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pelalawan melakukan tinjauan langsung ke sungai Nilo yang disebut tidak lagi dapat dilalui oleh perahu atau kapal nelayan.
Informasi yang beredar, baru beranjak beberapa puluh meter dari pelabuhan desa Kemang, perahu yang ditumpangi oleh rombongan memang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena terhalang tanaman Kumpai yang sudah menyatu disepanjang sungai seperti yang dikeluhkan masyarakat selama ini, akibatnya masyarakat tidak lagi bisa memanfaatkan sungai untuk mencari ikan atau kegiatan lainnya.
Atas kondisi tersebut, ketua tim rekomendasi teknis KLHK, Ir. Harlon Sofyan merekomendasikan dinas terkait di kabupaten Pelalawan untuk melakukan pembersihan sungai Nilo karena setelah dilakukan cross check wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan konservasi atau hutan lindung sehingga memungkinkan untuk dilakukan pembersihan dengan terlebih dahulu melakukan kajian dari dinas Lingkungan Hidup Pelalawan.
“Kami sebagai pengelola kawasan ini tentu akan berusaha membantu, minimal untuk pemberian izin, rekomendasi teknis pelaksanaan kegiatan ini. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun PUPR Pelalawan merasa ini sangat penting, namun kalau untuk diusulkan ke kementerian PU tentu harus melalui mekanisme yang seharusnya walaupun itu prosesnya memakan waktu yang cukup panjang dan bertahap. Tetapi untuk insidentil dan penanganan segera yang dilakukan dinas PUPR, kami apresiasi dan akan segera kami proses,” jelas Harlon Sofyan.
Hal tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Charles, S.Sos yang mengaku terus berjuang bersama masyarakat menyuarakan agar sungai tersebut dapat dibersihkan dari tumbuhan Kumpai. Dia (Charles-red) berharap agar dinas PUPR dapat segera melakukan pembersihan sungai tersebut.
“Kita menindaklanjuti hasil hearing bersama tokoh masyarakat desa Kemang terkait permintaan pembersihan sungai Nilo. Yang mana hari ini kita saksikan betapa sulitnya mayarakat melalui sungai ini dimana ini adalah akses masyarakat untuk mencari ikan. Jadi hari ini kita bersama-sama dengan kemeterian dan kabupaten turun kesini agar dapat dilakukan pembersihan atau pengangkatan rumput-rumput yang ada disini,” ujar Charles.
Menaggapi rencana pembersihan sungai Nilo tesebut, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora yang diketahui telah melaporkan kegiatan serupa di sungai Kerumutan, Pelalawan mengatakan tidak mempersoalkan kegiatan tersebut sepanjang mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Ini dua hal yang berbeda ya walaupun pelakunya sama yaitu pemkab Pelalawan. Saya melihat untuk pembersihan sungai Nilo ini memang dilakukan dengan melibatkan tim teknis, tentunya akan ada kajian lingkungan terlebih dahulu. Akan ada dokumen izin lingkungan dari Kementerian LHK. Sementara kalau kegiatan yang di Sungai Kerumutan itu disinyalir dilakukan secara “bar-bar” untuk kepentingan mengambil dana Corporate Social Resposibility (CSR) saja tanpa mengkaji efeknya terhadap kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujar Mattheus di kantor Rembuk ARIMBI, Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Lanjut Mattheus, dengan adanya rencana kegiatan pembersihan sungai Nilo yang dilakukan dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan, maka penyidik Polda Riau tentu tidak akan kesulitan menangani dan menindaklanjuti laporan ARIMBI atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, karena sudah ada data pembandingnya.
“Sangat jelas kan apa yang disampaikan tim teknis KLHK itu, bahwa untuk kegiatan itu harus ada izin lingkungan, ini berbeda dengan pernyataan Kadis LHK Pelalawan saat mengcounter beberapa pemberitaan terkait kegiatan di SM Kerumutan yang kami laporkan itu,” ketus Mattheus.
Lanjut Mattheus, untuk itu terkait laporan ARIMBI tersebut kami mendesak Polda Riau agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka sesuai dengan isi laporan yang kami sampaikan. Kan sudah sangat jelas perbuatan melawan hukumnya, mana yang legal dan mana yang illegal. Semakin jelas mana yang dilakukan demi kepentingan masyarakat dan mana yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengambil dana CSR,” sindir Mattheus.
Kendati demikian, terhadap rencana pembersihan sungai Nilo tersebut ARIMBI tetap akan melakukan pemantauan. “Akan kita kawal, karena kita ingin kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” pungkas Mattheus.(Sur)
admin
04 Nov 2024
Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …
admin
10 Okt 2024
Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …
admin
06 Okt 2024
GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024). Polres …
admin
18 Agu 2024
Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …
admin
16 Agu 2024
Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …
admin
08 Agu 2024
Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …
14 Nov 2024
Caption: Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba disampingi Ketum DPD PJS Gorontalo Johan Rumampuk dan sejumlah Pengurus DPC PJS Pohuwato saat diterima oleh Pj Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Selasa (12/10/2024. GORONTALO, POHUWATO – GEBRAK. CO, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, …
13 Nov 2024
caption: Kades Palas H. Samsari AS Pangkalan Kuras, Gebrak.co – Kades Palas H. Samsari AS Resmi buka acara Musabaqoh Tilawatil Qur’an Desa Palas ke 5. Pembukaan MTQ diawali dengan Tarian Persembahan dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Alqur’an.12 November 2024. H.Samsari AS mengatakan kegiatan MTQ bertujuan mengembangkan kompetensi dasar agama, kreativitas, berpikir kritis, komunikasi, dan …
12 Nov 2024
GORONTALO – GEBRAK. CO, Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD dan DPC se Gorontalo dilantik Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba, Minggu (10/11/2024) di hotel Elji Kota Gorontalo. Ketua DPD PJS Gorontalo, Johan C. Rumampuk dalam sambutannya menegaskan jika PJS di Gorontalo siap mengawal semua kebijakan pemerintah. Caption: Suasana pelantikan DPD PJS dan DPC se Provinsi …
12 Nov 2024
Caption: Suasana pelantikan DPD PJS dan DPC se Provinsi Gorontalo, Minggu (10/11/2024) di hotel Elji Kota Gorontalo. GORONTALO – GEBRAK. CO, Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD dan DPC se Gorontalo dilantik Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba, Minggu (10/11/2024) di hotel Elji Kota Gorontalo. Ketua DPD PJS Gorontalo, Johan C. Rumampuk dalam sambutannya menegaskan jika …
08 Nov 2024
Caption: Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba saat menyerahkan Pataka DPD Sulut pada Pelantikan DPD Sulut dan DPC se Sulut, Selasa (05/11/2024) di Graha Gubernuran Sulut. MANADO-SULUT – GEBRAK. CO, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, di Graha Gubernuran Sulawesi Utara, Kota Manado, …
04 Nov 2024
Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …
Comments are not available at the moment.