Home » Hukum » Portal Jalan Aspal Dirusak, LSM KPK Minta Dishub Pelalawan Tidak Tegas OTK

Portal Jalan Aspal Dirusak, LSM KPK Minta Dishub Pelalawan Tidak Tegas OTK

admin 15 Agu 2023 8

KERUMUTAN, GEBRAK.CO -Portal Jalan desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau dibuka paksa oleh orang tak dikenal (OTK).

Video pembukaan paksa portal itu dilakukan di siang bolong oleh pelaku yang belum diketahui yang diterima redaksi Media dan beredar di media sosial, Selasa (15/8/2023).

Informasi dirangkum media ini, berdirinya portal semi permanen itu bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan desa yang baru di aspal oleh Pemerintah Daerah Pelalawan.

Terkait upaya paksa pembukaan portal ini, menjadi sorotan berbagai kalangan tidak tegasnya Dishub Kabupaten Pelalawan menindak oknum OTK.

“Merusak dan membuka paksa itu perbuatan melawan hukum dengan melawan kebijakan pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan,” ujar LSM KPK Pelalawan, Gomgom, Selasa (15/8/2023)

Lanjut Gomgom menilai Dishub Pelalawan harus tindak OTK yang telah membuka paksa, apalagi dilakukan terang-terangan di siang bolong. Kata Gomgom, masak membiarkan pengerusakan dengan cara-cara seperti itu.

“Ya, saran kita Dishub Pelalawan harus tegas, jangan biar OTK sesuka hati mereka merusak dan membuka paksa Portal. Harusnya ada regulasi yang harus di patuhi, jangan pakai cara-cara preman, “tegas Gomgom

Ditambahkan Gomgom, dari video yang dilihatnya perusakan dilakukan oleh pengendara kendaraan yang memuat barang melebihi kelas jalan. Gara-gara perusakan itu, Dishub terpaksa memasang portal berkali-kali untuk menjaga jalan yang baru di Aspal.

“Saya lihat videonya sangat miris, tanpa ada rasa takut melawan hukum. Padahal hukum panglima tertinggi di negara ini, miris rasanya Dishub Pelalawan tak berdaya menghadapi OTK, ” pungkasnya

Sebelumnya Klarifikasi Dishub Pelalawan, 10 Agustus 2023 di Media.

Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry, menjelaskan bahwa pemasangan portal tersebut untuk menjaga kualitas badan jalan dari injakan truk bernotase melebihi kapasitasnya.

“Pemerintah daerah tidak pernah melarang mobil perusahaan lewat di jalan Tanjung Air Hitam. Kita hanya membatasi muatan 8 ton sesuai dengan kapasitas standar beban badan jalan yang baru saja dibangun dengan kualitas III-C,” ungkap Ferry.

Lanjut Ferry , jika mobil perusahaan mau melewati jalan desa Tanjung Air Hitam yang baru saja dibangun, harus menyesuaikan kapasitas sesuai standar badan jalan.

“Sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan melintasi jalan ini. Boleh melintas tetapi harus sesuai kelas jalan kabupaten yang dibangun. Jika tidak dibatasi nanti kita yang salah, jalan cepat hancur,” tegasnya.**

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras

admin

04 Nov 2024

Gebrak. Co- Pangkalan kuras, Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Warga Pangkalan Kuras di Ringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras. Seorang pria warga Kecamatan Pangkalan Kuras diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kejadian dilakukan dirumah pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2024. Kronologi : Korban (Bunga) …

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Empat Orang Pelaku Curanmor

admin

10 Okt 2024

Pangkalan Kuras [Gebrak.co] Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Melalui keterangan pers Rabu 09/10/2024 sekira jam 16 WIB Kapolsek Pangkalan Kuras Sohermansyah S.H didampingi Kanit Reskrim AKP J Sitompul dan Kanit Binmas Bripka Marmin S.H menjabarkan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berawal dari …

Polres Pelalawan Akan Segera Tingkatkan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Identitas Orang Lain dari Lidik ke Penyidikan

admin

06 Okt 2024

GEBRAK.CO – PELALAWAN , Pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan hasil perkembangan penyelidikan terkait penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam proses pencalonanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2019-2024 dan 2024 -2029, Rabu (02/10/2024).   Polres …

Akta Nikah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Diduga Aspal

admin

18 Agu 2024

Pelalawan, Gebrak.co – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal …

Diduga Beri Keterangan Palsu di PN Pelalawan, Sugiono Akan Dilaporkankan ke Polda Riau

admin

16 Agu 2024

Pelalawan [Gebrak.co] Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada, Kamis 15/08/2024. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN …

Laporan LSM AJAR Resmi Ditindaklanjuti Oleh Polres Pelalawan Terkait Dugaan Penggunaan Identitas Orang lain

admin

08 Agu 2024

Pelalawan,Riau – Gebrak.co Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik akan menindaklanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories