Home » Hukum » Ini Kasusnya : Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Digugat dan Dilaporkan Pidananya ke Polres Pelalawan

Ini Kasusnya : Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Digugat dan Dilaporkan Pidananya ke Polres Pelalawan

admin 11 Feb 2024 76

Pelalawan – gebrak.co

Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Ukui dan Kerumutan di Gugat oleh Ahli waris alm.Sunardi yang indentitas dan Ijazah SD, SMP nya digunakan untuk mengurus Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” Desa Braja Kencana Braja Selebah Lampung Timur Provinsi Lampung.

Selain digugat secara perdata oleh ahli warisnya Sunardi juga dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) di Polres Pelalawan.

Dan jika perdata dan pidananya terbukti maka sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan bukan saja akan dituntut seara pidana saja tapi harus juga mengembalikan semua kerugian negara selama dia menjabat dua priode sebagai anggota dewan selama ini,”sebut Amri Ketua LSM Anti Korupsi.

“Bukan itu saja kita juga minta kasus ini harus didalami karena diduga adanya keterlibatan salah satu oknum dosen di Universitas Lancang Kuning yang membekup kasus ini selama ini hingga sdr Sunardi terus dapat melanjutkan pendidikan akademiknya sampai dengan S2 di Universitas Lancang Kuning,”terang amri

Kita ada data dan bukti keterlibatan oknum dosen universitas lancang kuning tersebut dan nantinya jika kasus ini sudah berjalan ke penyidikan kita akan berikan data-data dan bukti keterlibatan oknum dosen tersebut.

Karena kami orang media dan LSM juga belajar dasar-dasar ilmu hukum dan insya allah apa yang kami dalilkan natinya juga akan dapat kami buktikan atas keterlibatan salah satu oknum dosen lancang kuning tersebut.

“Ya kami dari LSM anti Korupsi dan awak media meminta agar oknum dosen tersebut juga harus ditarik keterlibatanya dalam pasal 55 karena diduga ikut serta melegalkan sesuatu yang sudah dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur untuk digunakan melanjutkan pendidikan ke Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru.

Ini sesuai dengan Surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” Desa Braja Kencana Braja Selebah Lampung Timur Nomor 002/02-PKT C/WCN/2009 tanggal 20 April 2009, perihal Keterangan Keabsahaan SKT kelulusan Paket C, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur. terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, bahwa PKBM Wacana menerangkan: Bahwa Ijazah Paket C tahun 2008 atas nama Sunardi secara Prosedural memang benar dijalakan oleh yang bersangkutan, tetapi persyartaan awal yang dilakukan oleh pemegang atas nama paket C tidak memenuhi Syarat seperti: Ijazah SMP bukan milik yang bersangkutan (milik orang lain).

Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.

Juga berdasarkan Surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.

“Jadi sudah jelaskan bahwa ijazah paket C milik anggota DPRD Kabupaten Pelalawan a/n Sunardi sudah dibatalkan karena persyaratan masuk Paket C di PKBM wacana menggunakan milik orang lain.

Dan jika semua ini terbuti ini merupakan kejahatan yang berulang-ulang yang telah dilakukan oleh Sdr Sunardi karena sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan oleh masyarakat dan LSM Gema Riau di Polda Riau dan Polres Pelalawan namun mandek dan tidak berjalan sampai degan saat ini…..Bersambung.(Team Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Ramai-ramai Wartawan Pelalawan Ke Polda Riau Laporkan Akun Tiktok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

admin

30 Jan 2025

Pekanbaru, Gebrak.co – Forum Wartawan Kabupaten Pelalawan yang terdiri Ketua IPJI, PJI, PPWI, SIJI, GWI dan JMSI mendampingi rekan satu profesi Jurnalis di Pelalawan yang diduga telah di fitnah atau pencemaran nama baik oleh akun tiktok @chikachika570 yang sempat viral beberapa hari terakhir. Hal ini dibenarkan Sonifati Lahagu (45) yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten …

Ada 6 Oknum Wartawan Diamankan Polres Pelalawan itu Hoax

admin

30 Jan 2025

Pelalawan, Gebrak.co – Adanya pemberitaan disalah satu media online yang memberitakan ada 6 oknum wartawan diamankan oleh Polres Pelalawan ternyata tidak benar. Pemberitaan dengan judul 6 Pria Ngaku Wartawan Intimidasi Sopir Diamankan Polres Pelalawan. Setelah ditelusuri, ternyata berita yang menyebut adanya penahanan terhadap 6 oknum wartawan tidak benar alias berita hoax. Berita yang diterbitkan oleh …

Kejari Hentikan Penyelidikan Dana Hibah di BAZNAS Pelalawan

admin

16 Jan 2025

Pangkalan Kerinci- Gebrak. Co, Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang melibatkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pelalawan. Pemberhentian penyilidikan perkara dugaan rasuah di BAZNAS setelah Korp Adyaksa melakukan permintaan keterangan sebanyak 34 orang dan pengumpulan data/dokumen, serta melakukan pemeriksaan lansung dilapangan terkait objek penyelidikan serta meminta bantuan ahli …

Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Kasasi ke Makamah Agung Setelah Kalah di PN Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau

admin

22 Des 2024

PEKANBARU, GEBRAK. CO – Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Harsini dan anaknya kepada anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sdr Sunardi yang diduga menggunakan ijazah dan indentitas milik alm suaminya Sunardi bin Miyadi pada tingkat PN Pelalawan dan PT Riau di Kabulkan sebagian oleh Majelis Hakim. Pada tingkat pertama di PN Pelalawan No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutus …

Gudang di Kelurahan Pangkalan Bunut Diduga Perdagankan Kayu Ilegal

admin

08 Des 2024

Bunut, Gebrak.co – Sebuah Panglong (Gudang kayu) di Kecamatan Bunut Kelurahan Pangkalan Bunut diduga milik (Rjk) menampung kayu Ilegal. Kayu bermacam jenis dengan ukuran dasar 4cm dan Papan tipis diduga kuat berasal dari Hutan Kawasan Lindung Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau. 02/12/2024. Informasi yang dihimpun media dari seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan …

Pelaku KDRT di Pelalawan Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka, Ini Harapan Korban

admin

05 Des 2024

Pelalawan – Gebrak.co, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap peristiwa pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku atas berinisial PR yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2024 silam. Terlapor atas berinisial PR sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024. Reskrim tertanggal 08 November 2024. Namun …

Silahkan pilih kategori yang ingin ditampilkan. Setting pada Megazine > Sidebar Setting > Sidebar Categories